Sugeng Pimpin PPDI Kabupaten Blitar
PPDI BLITAR-Sugeng Purnomo
Pimpin Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Blitar Periode
2025-2030 dengan suara terbanyak. Pemilihan tersebut dilakukan melalui forum
Musyawarah Daerah (Musda) PPDI Kabupaten Blitar di Gedung Pertemuan Bumdesa
Kresi Karangsono Kanigoro pada Sabtu (27/9/2025) lalu.
Dalam proses pemilihan, muncul dua nama bakal calon Ketua PPDI periode
2025-2030. Yakni Supri Ariadi (incumbent) yang memperoleh 9 suara, dan Sugeng
Purnomo 35 suara, dengan satu suara tidak sah.
Dalam kesempatan tersebut, Sugeng menyampaikan terima kasih sedalam-dalamnya
atas kepercayaan para anggota PPDI, yang mempercayakan posisi Ketua kepadanya. Dan
dia berharap, para perangkat desa yang lain, baik yang menjabat dalam kepengurusan
PPDI maupun tidak, dapat bekerjasama dalam membesarkan PPDI di Kabupaten
Blitar.
Hadir dalam Musda PPDI 2025, Staf
Ahli Bidang Hukun, Pemerintahan dan Politik Kabupaten Blitar Bambang Dwi
Purwanto. Ketua PPDI Jawa Timur Sutoyo Muslih, dan beberapa tamu undangan lainnya,
termasuk Kepala Desa Karangsono Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono, serta Cama
Kanigoro Siti Supartiyah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blitar melalui Staf Ahli Bidang Hukun,
Pemerintahan dan Politik Kabupaten Blitar Bambang Dwi Purwanto menyampaikan,
agar PPDI khususnya Kabupaten Blitar, memberi dampak yang positif bagi Pembangunan
Daerah Kabupaten Blitar. Bupati juga berharap adanya sinergitas dan kolaborasi
antara pemeritnah daerah dan PPDI, sehingga Kabupaten Blitar dapat berkembang
dengan baik.
“Dan kami juga berharap PPDI menjadi garda terdepan dalam menyongsong
Indonesia Emas 2045,” ujar Bambang.
Sementara itu, Ketua PPDI Jawa Timur Sutoyo Muslih. Dalam sambutannya, menyoroti
peran penting perangkat desa dalam administrasi negara, yang saat ini mengelola
lebih dari delapan belas aplikasi kementerian. Perangkat Desa asal Kabupaten
Tuban ini juga menegaskan bahwa perjuangan PPDI di tingkat nasional, tengah memperjuangkan
status hukum dan kedudukan perangkat desa, agar diakui secara sah oleh negara.
“Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014, merupakan hasil dari perjuangan
panjang PPDI. Dan dalam waktu dekat ini, bantuan keuangan dari Pemerintah
Provinsi Jawa Timur telah siap dicairkan untuk mendukung kinerja perangkat desa,”
ujarnya. [subana]
No comments